Batalkah Wudlu dengan Menyentuh Kemaluan ?
Abu Al-Jauzaa' :, 17 April 2009
Terdapat empat pendapat di kalangan ulama mengenai hal ini, yaitu :
1. Tidak membatalkan wudlu secara mutlak.
Ini merupakan pendapat Abu Hanifah, salah satu pendapat dari Maalik, dan diriwayatkan dari sebagian shahabat [lihat Al-Badaa’i 1/30, Syarh Fathil-Qadiir 1/37, Al-Mudawwanah, 1/8-9, dan Al-Istidzkaar]. Dalil utama yang mereka pakai adalah hadits :
عن قيس بن طلق، عن أبيه، قال: قدمنا على نبي اللّه صلى الله عليه وسلم، فجاء رجل كأنه بَدَوِيٌّ فقال: يا نبي اللّه؛ ما ترى في مسِّ الرجل ذكره بعدما يتوضأ؟ فقال صلى الله عليه وسلم: "هل هو إلاّ مضغةٌ منه" أو قال: "بضعةٌ منه".
Dari Qais bin Thalq, dari bapaknya (Thalq bin ‘Aliy radliyallaahu ‘anhu) ia berkata : “Kami pernah datang menemui Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Lalu tibalah seorang laki-laki yang nampaknya ia dari kalangan ‘Arab gunung (baduwi). Ia bertanya : “Wahai Nabiyulllah, apa pendapatmu tentang seseorang yang menyentuh dzakarnya setelah ia berwudlu (apakah membatalkan atau tidak) ?”. Maka beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjawab : “Bukankah ia hanyalah bagian dari tubuhnya ?”; atau beliau menjawab : “Bagian dari tubuhnya” [HR. Abu Dawud no. 182; At-Tirmidzi no. 85; Ibnu Hibban no. 1119, 1121; Ibnu Abi Syaibah 1/165; dan yang lainnya].
Para ulama berbeda pendapat dalam keshahihan hadits ini. Permasalahan utamanya adalah perawi yang bernama Qais bin Thalq. Ia telah dilemahkan oleh Asy-Syafi’iy, Ad-Daaruquthni, Abu Haatim, Abu Zur’ah, Yahya bin Ma’in (dalam salah satu riwayatnya), dan Ahmad (dalam salah satu riwayatnya). Namun yang lain telah menguatkannya, diantaranya Ibnu Hibban, Al-‘Ijilliy, Yahya bin Ma’in (dalam salah satu riwayat), dan Ahmad (dalam salah satu riwayat).
Dengan melihat perkataan beberapa ulama tersebut, Ibnu Hajar membuat satu kesimpulan bagi Qais bin Thalq bahwa ia seorang perawi shaduq (At-Taqriib 1/457). Ini adalah perkataan yang benar lagi ‘adil. Oleh karena itu, haditsnya tidaklah turun dari derajat hasan sebagaimana perkataan Ibnul-Qaththaan yang dinukil oleh Adz-Dzahabi dalam Mizaanul-I’tidaal (3/397).
Hadits tersebut dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud (1/58) dan Asy-Syaikh Al-Arna’uth dalam Takhrij Shahih Ibni Hibban (3/402,404).
2. Membatalkan wudlu secara mutlak.
Ini merupakan pendapat Malik – dalam nukilan yang masyhur darinya - , Asy-Syafi’iy, Ahmad, Ibnu Hibban, dan diriwayatkan dari banyak shahabat [lihat Al-Istidzkaar 1/308, Al-Mudawwanah 1/8-9, Al-Umm 1/19, Al-Majmu’ 1/24, Al-Mughniy 1/178, Al-Inshaaf 1/202, dan Al-Muhallaa 1/235]. Dalil utama yang mereka pakai adalah hadits :
عن بسرة عن النبي صلى الله عليه وسلم قال إذا مس أحدكم فرجه فليتوضأ والمرأة مثل ذلك
Dari Busrah, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda : “Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya, hendaklah ia berwudlu. Dan bagi wanita, sama seperti itu” [HR. At-Tirmidzi no. 82, Abu Dawud no. 181, Ibnu Majah no. 479, Ibnu Hibban no. 1116-1117, Al-Baihaqi dalam Al-Kubraa 1/132, dan yang lainnya].
Hadits tersebut shahih, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi 1/63 dan Asy-Syaikh Al-Arna’uth dalam Takhrij Shahih Ibni Hibban 3/400.
عن أم حبيبة؛ قالت: سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: ((من مس فرجه فليتوضأ)).
Dari Ummu Habiibah, ia berkata : Aku mendengar Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya, hendaklah ia berwudlu” [HR. Ibnu Majah no. 481, Abu Ya’laa no. 7144, dan Al-Baihaqiy dalam Al-Kubraa 1/130].
Hadits tersebut shahih dengan syawaahid-nya, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Irwaaul-Ghaliil 1/150-152 no. 117.
Pihak yang menguatkan pendapat ini menyikapi hadits Thalq bin ‘Ali yang dibawakan oleh pendapat pertama dengan :
a. Pendla’ifan. Namun pendla’ifan ini tidak benar, karena kenyataannya hadits tersebut adalah shahih, minimal hasan – sebagaimana telah dijelaskan.
b. Anggapan mansukh (terhapus) dengan hadits Busrah radliyallaahu ‘anhaa.
c. Mendahulukan penetapan daripada penafikan jika terjadi pertentangan (المثبت أولى بالقبول من النافي عند التعارض) sebagaimana dikenal dalam Ushul-Fiqh (lihat At-Taqriir wat-Tahbiir 1/158 oleh Muhammad bin Muhammad Al-Hanbaliy).
3. Membatalkan wudlu jika disertai syahwat, dan tidak membatalkan wudlu jika disertai syahwat.
Ini merupakan cara penggabungan (thariqatul-jam’i) yang pertama sebagaimana ditempuh oleh Maalik dalam salah satu pendapat yang ternukil darinya dan Al-Albani. Berkata Asy-Syaikh Al-Albani :
وهذا أمر بين كما ترى ، وعليه فالحديث ليس دليلا للحنفية الذين يقولون بأن المس مطلقا لا ينقض الوضوء ، بل هو دليل لمن يقول بأن المس بغير شهوة لا ينقض ، وأما المس الشهوة فينقض ، بدليل حديث بسرة ، وبهذا يجمع بين الحديثين ، وهو اختيار شيخ الإسلام ابن تيمية في بعض كتبه على ما أذكر . والله أعلم
“Ini masalah yang telah jelas – sebagaimana Anda ketahui -, maka hadits di atas bukan dasar dalil bagi madzhab Hanafiyyah yang menyatakan tidak batalnya wudlu karena menyentuh ini secara mutlak. Tetapi dalil bagi pendapat yang menyatakan bahwa menyentuh tanpa disertai syahwat tidak membatalkan. Adapun menyentuh dengan syahwat adalah membatalkan berdasarkan hadits Busrah. Dengan ini berarti kedua hadits ini dapat dikompromikan sebagai jalur yang dipilih oleh Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah dalam sebagian karyanya yang saya ingat. Wallaahu a’lam” [Tamaamul-Minnah hal. 103].
4. Wudlu bagi orang yang menyentuh dzakar/kemaluan hanyalah disunnahkan saja, bukan wajib.
Ini merupakan cara penggabungan (thariqatul-jam’i) yang kedua sebagaimana ditempuh oleh Ahmad dalam salah satu dari dua riwayat darinya, Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah, dan juga Ibnu ‘Utsaimin rahimahumullah [lihat Majmu’ Al-Fataawaa 21/241 dan Asy-Syarhul-Mumti’ 1/233].
Tarjih :
Pendapat yang terkuat menurut kami adalah pendapat yang keempat yang mengatakan bahwa wudlu bagi orang yang menyentuh dzakarnya hanya disunnahkan saja, bukan satu kewajiban. Adapun klaim mansukh dan penerapan kaidah mendahulukan penetapan daripada penafikan; maka ini tidak benar. Kedua cara itu dapat ditempuh apabila jika memang cara pengkompromian dalil (al-jam’u) sudah tidak memungkinkan lagi. Sedangkan di sini, pengkompromian sangat mudah untuk dilakukan. Wallaahu a’lam bish-shawwaab.
Mahalnya Sebuah Hidayah
Ibnul Qayyim al-Jauziyyah–
Setiap hamba selalu membutuhkan hidayah pada setiap waktu dan kesempatan, dalam setiap perkara yang hendak dikerjakan atau ditinggalkannya. Tiap-tiap hamba tak akan lepas dari salah satu kondisi berikut:
Pertama:
Kondisi yang berbagai amalan yang ia lakukan tidak sebagaimana mestinya, lantaran jahalah (ketidaktahuannya). Dalam kondisi yang demikian, ia membutuhkan hidayah dari Allah, berupa terbukanya pintu ilmu.
Kedua:
Kondisi ia telah mengenal hidayah, namun ia melakukan hal-hal yang tidak sebagaimana mestinya dengan sengaja. Ia membutuhkan hidayah untuk dapat bertaubat.
Ketiga:
Keadaan dimana ia tidak mengenal hidayah secara ilmiyah maupun amaliyah. Sehingga ia kehilangan hidayah, baik berupa ilmu pengetahuan maupun keinginan untuk mendapatkan dan mengamalkannya.
Keempat:
Kondisi yang ia telah mendapatkan hidayah namun hanya mampu mengamalkan sebagian dari satu amalan menurut petunjuk, sementara sebagian yang lain tidak. Orang ini membutuhkan hidayah untuk dapat melakukannya secara sempurna.
Kelima:
Kadangkala seorang mampu melakukan sesuatu amalan menurut bingkai dasarnya, namun belum mampu mengamalkannya secara rinci. Orang tersebut membutuhkan hidayah yang bisa membimbingnya untuk mengamalkan secara rinci.
Keenam:
Kadangkala seseorang telah mendapat suatu hidayah, namun ia masih membutuhkan hidayah lain dalam penerapannya. Karena hidayah menuju satu jalan berbeda dengan hidayah dalam meniti jalan tersebut. Bisa kita contohkan, seperti seseorang yang telah mengenal jalan menuju suatu negeri anu, yaitu melalui jalan ini dan itu. Namun ia tak mampu menempuhnya dengan baik. Karena untuk menempuhnya dibutuhkan hidayah lain yang lebih khusus. Misalnya, seperti perjalanan yang harus dilakukan di waktu-waktu tertentu dan menghindari di waktu-waktu tertentu, dia harus mengambil perbekalan air di tempat ini dan itu dan dengan jumlah tertentu, juga beristirahat di tempat-tempat ini dan itu. Itulah yang dimaksud hidayah dalam penerapan satu amalan. Kerap kali orang yang mengenal suatu jalan tidak mengenal hal itu, akhirnya ia celaka dan tidak sampai pada tujuannya.
Ketujuh:
Seseorang juga membutuhkan hidayah dalam suatu amalan yang akan dilakukan, untuk masa-masa mendatang, sebagaimana petunjuk/hidayah yang telah ia peroleh di masa lampau.
Kedelapan:
kadang-kadang seseorang tidak memiliki keyakinan sama sekali pada suatu amalan, apakah itu benar atau salah. Ia membutuhkan hidayah untuk mengetahui kebenarannya.
Kesembilan:
Kadang seseorang yakin bahwa dirinya berada diatas jalan kebenaran, padahal ia dalam kesesatan sementara ia sendiri tidak merasa. Maka orang tersebut membutuhkan hidayah untuk beralih dari keyakinan yang salah itu dengan bimbingan Allah.
Kesepuluh:
Terkadang seseorang dapat melakukan sesuatu sesuai dengan petunjuk, namun ia membutuhkan hidayah untuk dapat membimbing orang lain menuju hidayah itu, mengarahkan dan menasehatinya. Apabila ia melalaikan hal itu, berarti ia telah kehilangan satu hidayah sebatas kelalaiannya.
——————-
(dikutip dari buku Nasihat Ibnul Qayyim untuk Setiap Muslim yang merupakan terjemahan dari Risalah ala kulli muslim. Penerbit At-Tibyan Solo, perterjemah ustadz Abu Umar Basyir, cetakan ketiga Februari 2001, hal 16-18)
Referensi: (dikutip dari buku Nasihat Ibnul Qayyim untuk Setiap Muslim yang merupakan terjemahan dari Risalah ala kulli muslim. Penerbit At-Tibyan Solo, perterjemah ustadz Abu Umar Basyir, cetakan ketiga Februari 2001, hal 16-18)
5 Kesempatan Sebelum 5 Kesempitan…
Dari Abdullah bin ‘Abbas radliyallahu’anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada seseorang ketika menasehatinya,” Manfaatkanlah lima kesempatan sebelum datang lima (kesempitan); 1) masa mudamu sebelum masa tuamu, 2) masa sehatmu sebelum masa sakitmu, 3) kecukupanmu sebelum kesempitanmu, 4) waktu luangmu sebelum waktu sibukmu, 5) masa hidupmu sebelum kematianmu. “
(HR. Al Hakim, IV/341 no. 7846, dinyatakan shahih oleh Asy Syaikh al Albani dalam buku Shahih at Targhib wat Tarhib, III/168 no. 3365)
Kesempatan adalah nikmat yang Allah karuniakan kepada setiap hamba-Nya namun kebanyakan manusia terlena dengan kenikmatan di dunia ini hingga ia lalai bahwa kesempatan itu tidaklah abadi, melainkan akan ada akhirnya.
Nikmat Adalah Ujian.
Nikmat adalah ujian bagi manusia, apakah ia mempergunakannya dengan sebaik – baiknya ataukah sebaliknya menyia-nyiakan kesempatan yang diberikan kepadanya. Kebanyakan manusia tertipu dengan nikmat yang dikaruniakan kepadanya, lupa bahwa nikmat itu untuk disyukuri bukan utnuk dikufuri. Dimanfaatkan untuk kebaikan dan takwa serta bukan dimanfaatkan untuk dosa dan maksiat.
Allah ta’ala memberikan nikmat dan karunia untuk sebuah ujian dalam kehidupan dunia ini. Allah ta’ala telah menunjukkan kepada manusia sebuah jalan yang harus dilalui. Ada yang mau bersyukur dan menjalankan ketaatan kepada-Nya dan kepada Rasul-Nya, namun banyak pula yang kufur terhadap nikmat yang diberikan Allah kepadanya serta menggunakannya untuk berbuat dosa dan maksiat. Allah ta’ala berfirman…
“Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari setetes mani yang bercampur yang Kami hendak mengujinya (dengan perintah dan larangan), karena itu Kami jadikan dia mendengar dan melihat. Sesungguhnya Kami telah menunjukinya jalan yang lurus; ada yang bersyukur dan ada pula yang kafir.” (QS. Al Insan:2-3)
Nikmat Itu Melalaikan
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada 2 nikmat yang kebanyakan manusia lalai atasnya, yaitu nikmat sehat dan waktu luang.” (HR. Al Bukhari, Kitab Ar Roqoq, Bab Maa Jaa’a Fish Shihhati wal Faroogh, 5/2357 no.6049)
Tidaklah seseorang merasakan nikmatnya kesehatan melainkan ketika ia berada dalam keadaan sakit. Walaupun demikian, banyak orang yang ketika sembuh dari sakit dan diberikan kesehatan, ia kembali lalai akan kesehatannya dan lupa dengan sakitnya. Demikian hal-nya dengan waktu luang. Seseorang akan tersadar ketika ia kehilangan waktu luangnya, terhimpit dengan berbagai kesempitan dan kesibukan. Begitu pula masa muda. Tidaklah seseorang benar – benar menyesalinya ketika ia telah kehilangan masa muda itu.
Beruntunglah orang – orang yang memanfaatkan waktu mudanya untuk tumbuh dalam beribadah kepada Allah ta’ala hingga menjadi orang yang berada dalam jaminan naungan Allah ta’ala pada hari dimana tidak ada naungan melainkan naungan-Nya.
Yang tidak kalah melalaikan adalah kecukupan dan kekayaan. Kebanyakan manusia lalai memanfaatkan hartanya dengan sebaik – baiknya saat ia memiliki kelapangan riski dari Allah ta’ala. Hingga ia ditimpa kekurangan, hanya penyesalan dan berandai – andai yang bisa ia lakukan.
Suatu ketika datang seorang Badui datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ia bertanya,” Manakah sedekah yang paling agung pahalanya?” Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab…”Engkau bersedekah dalam keadaan sehat dan kikir, takut faqir dan mengangankan kekayaan. Dan janganlah engkau menunda – nundanya ketika (nyawamu) sampai di kerongkongan sambil engkau mengatakan,” Untuk fulan sekian dan fulan sekian.” Padahal Fulan tersebut telah memilikinya.” (HR. Al Bukhari, Kitab Az Zakaah, Bab Ayyush Shodaqoti Afdhal, 2/515 dan HR. Muslim dalam kitab Az Zakaah, Bab Bayaan Anna Afdhalash Shadaqotush Shahih asy Syahih 3/93, no. 2430)
Allah ta’ala berfirman…
Dan belanjakanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang kematian kepada salah seorang di antara kamu; lalu ia berkata: “Ya Rabb-ku, mengapa Engkau tidak menangguhkan (kematian)ku sampai waktu yang dekat, yang menyebabkan aku dapat bersedekah dan aku termasuk orang-orang yang saleh?” Dan Allah sekali-kali tidak akan menangguhkan (kematian) seseorang apabila telah datang waktu kematiannya. Dan Allah Maha Mengenal apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al Munafiqun:10-11)
Menunda – nunda Adalah Sebuah Kerugian
Seseorang tidak bisa kembali ke masa lampau. Waktu berjalan maju dan tidak akan mundur sedikitpun. Jika tidak dimanfaatkan sebaik – baiknya, waktu berbalik akan menggilasnya dan buahnya adalah penyessalan di dunia sebelum nanti di akhirat. Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda,” Bersegeralah beramal sebelum datangnya gelombang fitnahbagaikan potongan malam yang gelap gulita. Seseorang di pagi hari beriman namun di sore hari telah kafir, di sore harinya beriman namun di pagi harinya telah kafir. Dan mereka menjual agama mereka dengan nilai yang sedikit dari dunia.” (HR. Muslim, Kitab al Iman I/76 no. 328)
Sebagaimana juga wasiat ‘Abdullah bin Umar radliyallahu’anhuma kepada Mujahid -rahimahullah-
“Jika engkau berada di sore hari, jangan engkau menunggu pagi hari. Dan saat engkau berada di pagi hari, jangan engkau menunggu sore hari. Manfaatkan masa sehatmu sebelum masa sakitmu, dan manfaatkan masa hidupmu sebelum kematianmu.” (HR. Al Bukhari, kitab Ar Raqaq, Bab Qaulun Nabiy, Qul Fid Dunya Ka annaka Gharibun, 5/2358, no. 6053)
Allah ta’ala telah mengingatkan dalam banyak ayat pada kitab-Nya yang mulia. Apakah kita ingin menjadi seorang yang menyesal ketika datang 5 kesempitan dan hilangnya 5 kesempatan itu…? Benar – benar sebuah kerugian yang terbesar. Wallahu al musta’an…
Diambil dari majalah al-Mawaddah,edisi 7 tahun ke-2, Shofar 1430 H, bulan Februari 2009 M
Menikahi Wanita Yang Cantik…
Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh
Dalam kitab madzhab Hambali Syarah Muntaha al-Iraadaat (2/621 ) :
ويسن أيضا تَخَيُّرُ الجميلة ، لأنه أسكن لنفسه ، وأغض لبصره ، وأكمل لمودته ؛ ولذلك شرع النظر قبل النكاح
Adalah juga sunnah untuk memilih wanita yang cantik, karena hal tersebut dapat melahirkan rasa ketenangan yang lebih besar dan lebih membantu dia untuk menundukkan pandangan dan cinta yang lebih.Oleh karenanya disyariatkan “Nadzor” sebelum menikah
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu ta’ala anhu;
قِيلَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ! أَيُّ النِّسَاءِ خَيرٌ ؟ قال : التِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ إِليهَا ، وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَر ، وَلا تُخَالِفُهُ فِي نَفسِهَا وَلا فِي مَالِهِ بِمَا يَكرَهُ
Ya Rasulullah,wanita mana yang terbaik? Beliau berkata salah satunya,” Yang tatkala engkau melihatnya engkau merasa senang,…….(Hadits Shahih,dlm. al-Silsilah al-Sahihah, no.1838)
Beberapa ulama menganggapnya sebagai mustahab, jika seorang pria tatkala hendak menikah MEMULAINYA DENGAN MEMPERTANYAKAN TENTANG KECANTIKANNYA TERLEBIH DAHULU, kemudian baru tentang komitmen agamanya.
Imam al-Bahuuti berkata dalam Syarah Muntaha al-Iradat (2/621):
Secara bebas maksudnya demikian : Dia (seorang pria ) seharusnya tidak bertanya tentang komitmen agama seorang wanita terlebih dahulu hingga dia telah mengetahui hal tentang kecantikannya.
Imam Ahmad rahimahullah berkata,” Jika seseorang pria ingin menikahi seorang wanita,dia mesti bertanya pertama kali TENTANG KECANTIKANNYA, jika kemudian dia mendapat kabar bagus mengenai kecantikan (wanita tersebut), baru dia bertanya mengenai komitmen agama (wanita tadi). Jika ternyata agamanya bagus maka dia seharusnya menikahi wanita tersebut.Jika dia tidak mendapat kabar yang baik mengenai agamanya maka dia akan menolak wanita tersebut atas dasar agamanya.(tentu ini tidak boleh). Oleh keranya janganlah dia bertanya mengenai Komitmen agamanya dahulu,yang jika dia mendengar bahwa agama wanita itu bagus, namun kemudian dia mengetahui wanita tersebut tidak cantik lantas kemudian menolak. Maka dia (pria tadi) telah menolak wanita atas dasar “Kecantikan” bukan atas dasar “agama”-selesai kutipan-
Tentu hal ini menyalahi sabda Nabi ‘alaihi ash sholatu wasalam bahwa kita dianjurkan memilih atas dasar “komitmen agama” seorang wanita.
Yang salah adalah tatkala seorang pria mencari kecantikan tetapi melupakan sisi agama seorang wanita-sebagai pondasi kebahagiaan dan kebaikan yang dia cari. Oleh karenanya Nabi menjelaskan gambaran 4 hal yang umumnya dijadikan dasar dalam pemilihan pasangan.Diakhir hal tersebut berkaitan dengan “komitmen agama / akhlak seorang wanita” .Ini artinya agar kita tidak semata mencari penampilan luar tanpa memperhatikan penampilan dalam.
Imam An-Nawawi dalam Syarah Muslim (10/52) tatkala mengomentari hadist mengenai “wanita dinikahi karena empat hal…dst, berkata:
الصحيح في معنى هذا الحديث : أن النبي صلى الله عليه وسلم أخبر بما يفعله الناس في العادة ، فإنهم يقصدون هذه الخصال الأربع ، وآخرها عندهم ذات الدين ، فاظفر أنت أيها المسترشد بذات الدين
“Pandangan yang benar mengenai makna hadist ini adalah bahwa Nabi berkata tentang keumuman manusia apa yang dilakukannya tatkala hendak menikah, bahwa mereka menikah berdasar empat hal ini (harta ,keturunan,kecantikan,agama).Yang paling terakhir dalam pilihan orang adalah mengenai komitmen agama ,maka yang benar adalah engkau selayaknya memilih yang punya komitmen agama.”
Pandangan yang mengatakan mustahabb untuk mencari wanita yang cantik sebagai istrinya tidak lah berarti kecantikan itu hal yang utama.Dan berati bahwa kita harus mendapatkan wanita yang sangat cantik sejagat,karena tidak akan kita dapatkan yang sangat sempurna,mungkin bisa kita dapatkan tapi dengan kelemahan agama dan prilakunya.
Arti mencari yang cantik yang dimaksud adalah jenis / tingkat kecantikan dimana kita sebagai pria bisa menjaga diri dari hal haram dan meredam untuk berpaling atau memandang wanita lain selain istri kita.Toh Definisi cantik akan berbeda-beda pada setiap pria.
Nasehat saya adalah nikahilah wanita yang pada pandangan anda punya tingkat (kecantikan) dimana anda cukup merasa senang dan tenang dengan melihat dia.Hal ini (persoalan kecantikan) akan kau rasakan porsi bedanya bukan sebagai porsi pertama dan utama yang terus menggelayuti pikiran anda setelah anda memulai hidup baru…memulai serial selanjutnya dari problematika-probelamatika hidup kita.
Wassalam
Dari Saudaramu…
Catatan Tambahan
Ada salah seorang saudara kita yang sudah berumah tangga dan dikaruniai anak dua yang paling besar tahun ini masuk SMU. Istrinya cukup jelita, keturunan arab sana, konon adalah yang paling cantik di daerahnya dan menjadi idaman para pemuda di sekitarnya. Saudara kita ini merasa bangga bisa mendapatkannya dan merasa dialah yang paling gagah karena si wanita memilih dia untuk jadi belahan jiwanya.
Pada suatu kesempatan dalam sebuah perbincangan lewat udara dia bertutur memberikan wejangan, kira-kira demikian redaksinya: “Kita memang harus percaya dengan hadits Nabi tentang dinikahinya wanita karena empat perkara, benarlah apa yang dikatakan bahwa nikahilah wanita karena agamanya. Sungguh kecantikan istri kita itu akan memudar atau kita akan merasa biasa bahkan mungkin bosan. Setiap saat setiap hari kita melihatnya dan berjumpa dengannya. Maka kencantikan yang istimewa itu menjadi biasa bahkan tak jarang kita akan melihat bahwa wanita lain terasa jauh lebih cantik darinya.
Namun saya terkadang belakangan ini kerap bertengkar dengannya terutama ketika saya ingatkan dia tentang perkara agama, jilbab, mahram, pergaulan dlsb. Dia memang keturunan arab tapi penerimaan dia tidak sebagai mana mestinya. Maka bersungguhlah untuk berusaha mencari istri yang baik dari sisi agamanya, benar-benar akan mendatangkan ketenangan dan kebaikan dalam rumah tangga…”
Kemudian saudara kita ini menuturkan kisah salah seoarang sahabatnya yang dikenalkan kepada al-haq (salafy) oleh istrinya. Dia begitu setia mengajari dan senantiasa melayani dengan tulus serta ikhlas untuk mengabdi pada sang suami hingga tiba suatu masa si istri mengatakan, silakan jika ingin ta’addud, bila perlu saya bantu mencarikannya. Ternyata si suami sama sekali tidak tertarik karena merasa kurang apa lagi dengan istri tercintanya ini, sementara belum tentu dia akan mendapatkan hal serupa dari istri keduanya.
Dari kisah ini, tentu akan muncul komentar pendukung juga koreksi. Ada beberapa bagian yang patut kita tekankan dan ada pula yang patut kita beri catatan. Silakan para pembaca yang budiman bersikap bijak dalam menempatkannya.
Walhasil, mencari istri cantik dan menarik itu perlu, tapi jangan lengah untuk memperapat filter kedua yakni untuk bagian agamanya. Tentu demi hidup yang lebih baik. Ada sepenggal kalimat yang dahulu, kala masih muda sering saya dengungkan, “kita ini sedang mencari teman hidup, bukan teman tidur”.
Kawan saya di kantor mengatakan: Untuk istri pertamamu, carilah wanita yang benar-benar mengerti agama, karena dengan begitu engkau tidak akan kesulitan untuk mencari istri kedua…
Lekaslah menikah!
Wabillahi taufiq,
—+++—
Dalam kitab madzhab Hambali Syarah Muntaha al-Iraadaat (2/621 ) :
ويسن أيضا تَخَيُّرُ الجميلة ، لأنه أسكن لنفسه ، وأغض لبصره ، وأكمل لمودته ؛ ولذلك شرع النظر قبل النكاح
Adalah juga sunnah untuk memilih wanita yang cantik, karena hal tersebut dapat melahirkan rasa ketenangan yang lebih besar dan lebih membantu dia untuk menundukkan pandangan dan cinta yang lebih.Oleh karenanya disyariatkan “Nadzor” sebelum menikah
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu ta’ala anhu;
قِيلَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ! أَيُّ النِّسَاءِ خَيرٌ ؟ قال : التِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ إِليهَا ، وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَر ، وَلا تُخَالِفُهُ فِي نَفسِهَا وَلا فِي مَالِهِ بِمَا يَكرَهُ
Ya Rasulullah,wanita mana yang terbaik? Beliau berkata salah satunya,” Yang tatkala engkau melihatnya engkau merasa senang,…….(Hadits Shahih,dlm. al-Silsilah al-Sahihah, no.1838)
Beberapa ulama menganggapnya sebagai mustahab, jika seorang pria tatkala hendak menikah MEMULAINYA DENGAN MEMPERTANYAKAN TENTANG KECANTIKANNYA TERLEBIH DAHULU, kemudian baru tentang komitmen agamanya.
Imam al-Bahuuti berkata dalam Syarah Muntaha al-Iradat (2/621):
Secara bebas maksudnya demikian : Dia (seorang pria ) seharusnya tidak bertanya tentang komitmen agama seorang wanita terlebih dahulu hingga dia telah mengetahui hal tentang kecantikannya.
Imam Ahmad rahimahullah berkata,” Jika seseorang pria ingin menikahi seorang wanita,dia mesti bertanya pertama kali TENTANG KECANTIKANNYA, jika kemudian dia mendapat kabar bagus mengenai kecantikan (wanita tersebut), baru dia bertanya mengenai komitmen agama (wanita tadi). Jika ternyata agamanya bagus maka dia seharusnya menikahi wanita tersebut.Jika dia tidak mendapat kabar yang baik mengenai agamanya maka dia akan menolak wanita tersebut atas dasar agamanya.(tentu ini tidak boleh). Oleh keranya janganlah dia bertanya mengenai Komitmen agamanya dahulu,yang jika dia mendengar bahwa agama wanita itu bagus, namun kemudian dia mengetahui wanita tersebut tidak cantik lantas kemudian menolak. Maka dia (pria tadi) telah menolak wanita atas dasar “Kecantikan” bukan atas dasar “agama”-selesai kutipan-
Tentu hal ini menyalahi sabda Nabi ‘alaihi ash sholatu wasalam bahwa kita dianjurkan memilih atas dasar “komitmen agama” seorang wanita.
Yang salah adalah tatkala seorang pria mencari kecantikan tetapi melupakan sisi agama seorang wanita-sebagai pondasi kebahagiaan dan kebaikan yang dia cari. Oleh karenanya Nabi menjelaskan gambaran 4 hal yang umumnya dijadikan dasar dalam pemilihan pasangan.Diakhir hal tersebut berkaitan dengan “komitmen agama / akhlak seorang wanita” .Ini artinya agar kita tidak semata mencari penampilan luar tanpa memperhatikan penampilan dalam.
Imam An-Nawawi dalam Syarah Muslim (10/52) tatkala mengomentari hadist mengenai “wanita dinikahi karena empat hal…dst, berkata:
الصحيح في معنى هذا الحديث : أن النبي صلى الله عليه وسلم أخبر بما يفعله الناس في العادة ، فإنهم يقصدون هذه الخصال الأربع ، وآخرها عندهم ذات الدين ، فاظفر أنت أيها المسترشد بذات الدين
“Pandangan yang benar mengenai makna hadist ini adalah bahwa Nabi berkata tentang keumuman manusia apa yang dilakukannya tatkala hendak menikah, bahwa mereka menikah berdasar empat hal ini (harta ,keturunan,kecantikan,agama).Yang paling terakhir dalam pilihan orang adalah mengenai komitmen agama ,maka yang benar adalah engkau selayaknya memilih yang punya komitmen agama.”
Pandangan yang mengatakan mustahabb untuk mencari wanita yang cantik sebagai istrinya tidak lah berarti kecantikan itu hal yang utama.Dan berati bahwa kita harus mendapatkan wanita yang sangat cantik sejagat,karena tidak akan kita dapatkan yang sangat sempurna,mungkin bisa kita dapatkan tapi dengan kelemahan agama dan prilakunya.
Arti mencari yang cantik yang dimaksud adalah jenis / tingkat kecantikan dimana kita sebagai pria bisa menjaga diri dari hal haram dan meredam untuk berpaling atau memandang wanita lain selain istri kita.Toh Definisi cantik akan berbeda-beda pada setiap pria.
Nasehat saya adalah nikahilah wanita yang pada pandangan anda punya tingkat (kecantikan) dimana anda cukup merasa senang dan tenang dengan melihat dia.Hal ini (persoalan kecantikan) akan kau rasakan porsi bedanya bukan sebagai porsi pertama dan utama yang terus menggelayuti pikiran anda setelah anda memulai hidup baru…memulai serial selanjutnya dari problematika-probelamatika hidup kita.
Wassalam
Dari Saudaramu…
Catatan Tambahan
Ada salah seorang saudara kita yang sudah berumah tangga dan dikaruniai anak dua yang paling besar tahun ini masuk SMU. Istrinya cukup jelita, keturunan arab sana, konon adalah yang paling cantik di daerahnya dan menjadi idaman para pemuda di sekitarnya. Saudara kita ini merasa bangga bisa mendapatkannya dan merasa dialah yang paling gagah karena si wanita memilih dia untuk jadi belahan jiwanya.
Pada suatu kesempatan dalam sebuah perbincangan lewat udara dia bertutur memberikan wejangan, kira-kira demikian redaksinya: “Kita memang harus percaya dengan hadits Nabi tentang dinikahinya wanita karena empat perkara, benarlah apa yang dikatakan bahwa nikahilah wanita karena agamanya. Sungguh kecantikan istri kita itu akan memudar atau kita akan merasa biasa bahkan mungkin bosan. Setiap saat setiap hari kita melihatnya dan berjumpa dengannya. Maka kencantikan yang istimewa itu menjadi biasa bahkan tak jarang kita akan melihat bahwa wanita lain terasa jauh lebih cantik darinya.
Namun saya terkadang belakangan ini kerap bertengkar dengannya terutama ketika saya ingatkan dia tentang perkara agama, jilbab, mahram, pergaulan dlsb. Dia memang keturunan arab tapi penerimaan dia tidak sebagai mana mestinya. Maka bersungguhlah untuk berusaha mencari istri yang baik dari sisi agamanya, benar-benar akan mendatangkan ketenangan dan kebaikan dalam rumah tangga…”
Kemudian saudara kita ini menuturkan kisah salah seoarang sahabatnya yang dikenalkan kepada al-haq (salafy) oleh istrinya. Dia begitu setia mengajari dan senantiasa melayani dengan tulus serta ikhlas untuk mengabdi pada sang suami hingga tiba suatu masa si istri mengatakan, silakan jika ingin ta’addud, bila perlu saya bantu mencarikannya. Ternyata si suami sama sekali tidak tertarik karena merasa kurang apa lagi dengan istri tercintanya ini, sementara belum tentu dia akan mendapatkan hal serupa dari istri keduanya.
Dari kisah ini, tentu akan muncul komentar pendukung juga koreksi. Ada beberapa bagian yang patut kita tekankan dan ada pula yang patut kita beri catatan. Silakan para pembaca yang budiman bersikap bijak dalam menempatkannya.
Walhasil, mencari istri cantik dan menarik itu perlu, tapi jangan lengah untuk memperapat filter kedua yakni untuk bagian agamanya. Tentu demi hidup yang lebih baik. Ada sepenggal kalimat yang dahulu, kala masih muda sering saya dengungkan, “kita ini sedang mencari teman hidup, bukan teman tidur”.
Kawan saya di kantor mengatakan: Untuk istri pertamamu, carilah wanita yang benar-benar mengerti agama, karena dengan begitu engkau tidak akan kesulitan untuk mencari istri kedua…
Lekaslah menikah!
Wabillahi taufiq,
—+++—
Langganan:
Postingan (Atom)




